Senin, 28 Maret 2011

TATA RUANG KAPET KOTA PAREPARE 2011
April, Hasil kesepakatan penandatanganan berita acara pada oktober lalu di Rujab Walikota Parepare oleh lima kepala daerah di Ajatappareng yang juga merupakan wilayah Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (BP-KAPET) Parepare mendapat tindak lanjut dari Presiden dengan dibuatkan Peraturan Presiden (Perpres).
Perpres ini akan diberlakukan mulai per 1 April 2011. Hal ini disampaikan Wakil Ketua / Pelaksana Harian BP-KAPET Parepare, H. Tenriangka Mori diamini Direktur Umum BP-KAPET Parepare H. Bonggo Sodding, dalam kunjungannya di redaksi Pare Pos belum lama ini. Menurut uraiannya, rancangan itu memang sudah ada, dan akhirnya ditetapkan menjadi Perpres oleh Presiden Susilo Bambang Yodhoyono.
Acuan kuat ditetapkannya menjadi Perpres berdasarkan adanya penandatanganan kesepakatan lima kepala daerah di wilayah KAPET Parepare yang menghasilkan 6 poin pada Oktober lalu. Dua poin diantaranya berbunyi, Menyetujui substansi materi teknis rancangan Peraturan Presiden tentang rencana tata ruang KAPET Parepare untuk diteruskan menjadi peraturan presiden. Poin kedua, mendukung pelaksanaan rencana tata ruang KAPET untuk ditindak lanjiti / dilaksanakan dalam pengelolaan dan pemanfaatan potensi wilayah yang tersedia untuk dikembangkan utamanya komoditas unggulan yang ada dalam wilayah KAPET Parepare.
Setelah Perpres ini nantinya berlaku, kata dia, maka KAPET Parepare akan membuat Tata Ruang berdasarkan tata ruang yang dimiliki daerah dan wilayah. Tata ruang KAPET nantinya akan menjadi acuan pusat untuk pengembangan di kawasan KAPET, termasuk pengembangan Kawasan Industri yang telah ditetapkan masing – masing pemerintah daerah.
Ribuan Kawasan Industri ini haruslah betul – betul steril dari gangguan, maksudnya bebas dari klaim pihak – pihak tertentu, keabsahan lokasi harus berkekuatan hukum seperti berupa sertifikat dari Badan Pertanahan Negara (BPN) atau patok batas wilayah antara lokasi Kawasan Industri dengan tanah milik masyarakat.

 KIlaNG minyak berinvestasi  DI KAPET parepare
Perusahaan minyak swasta nasional, PT Landasindo Sahu Baruna Jaya (LSBJ) siap berinvestasi Bahan Bakar Minyak di kawasan ajatappareng dan sekitarnya. Perusahaan ini akan menyuplai minyak solar atau high speed diesel (HSD) dan minyak bakar atau Marine Fuel Oil (MFO). 
PT. LSBJ menyosialisasikan rencana investasi itu bersama Badan Pengelola Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (BP-KAPET) di Aula Ajatappareng BP-KAPET Parepare, kamis 17 Maret 2011
Direktur PT. LSBJ, Dedy Harisandy, mengatakan sosialisasi ini untuk memperkenalkan produk LSBJ yakni Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis HSD dan MFO. Setelah eksis di Pulau Jawa sejak 1997, perusahaan ini melebarkan sayap ke Kawasan Timur Indonesia (KTI). “Kami sudah mulai melakukan ekspansi di Wilayah Timur Indonesia, bahkan kapal tanker kami sudah beroperasi di Makassar sejak Januari lalu. Itu dengan kapasitas 5.000 ton,” ujarnya.
Perusahaan penyedia BBM non subsidi ini juga berencana mendirikan depot di wilayah KAPET Parepare yang meliputi kawasan Ajatappareng, juga minat konsumen di kawasan ini tinggi. 
Tetapi, untuk sementara ini masih akan menggunakan tangki terapung sambil mengupayakan lokasi yang cocok dan strategis.
“Mendirikan depot membutuhkan lokasi sedikitnya satu hectare, itupun harus diarea Pelabuhan. Di Kawasan KAPET memungkinkan karena ada tiga pelabuhan (Barru, Parepare, Pinrang, red),” katanya.
Soal kualitas, Dedy menjamin tidak diragukan karena produksi minyak PT. LSBJ mengacu pada ketentuan Dirjen Migas atau sebanding dengan kualitas minyak Pertamina.
Tidak hanya itu, harga yang ditawarkan cukup kompetitif bahkan sedikit lebih rendah dibanding harga jual BBM Pertamina. Direktur Umum BP-KAPET Parepare H. Bonggo Sodding, yang mendampingi pengusaha minyak asal Surabaya itu menambahkan, bila investor ini beroperasi di Ajatappareng tentunya membutuhkan tenaga kerja, berarti setidaknya bisa mengurangi angka pengangguran di kawasan ini. “Selain itu akan memberikan kontribusi income ke pemerintah daerah,” katanya.

Untuk observasi Lapangan II. Kota PAREPARE PWK_09 U-45 TATA RUANG KAPET KOTA PAREPARE 2011

APA ITU KAPET?
KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu) adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan mempunyai sektor unggulan yang dapat mengerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan sekitarnya dan memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya. Penetapannya lokasi dan Badan Pengelolanya dilakukan melalui Keputusan Presiden.
 Dasar Hukum
Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP KTI) merupakan kebijakan embrio terbentuknya KAPET. Dewan ini bertugas menggagas dan merumuskan konsepsi pengembangan KTI, termasuk kebijakan yang diperlukan untuk mendukungnya. Sebagai wujudnya, tersusun Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
Berdasarkan Keputusan Presiden ini, kemudian lahir Keputusan Presiden lainnya tentang penetapan lokasi KAPET, yaitu 13 KAPET, 12 KAPET di KTI dan 1 KAPET di KBI.
1.       Keppres No. 10 Tahun 1996 jo Keppres 90 Tahun 1996 tentang Pembentukan KAPET Biak.
2.       Keppres 11/1998 tentang Pembentukan KAPET Batulicin.
3.       Keppres  12/1998 tentang Pembentukan KAPET Sasamba.
4.       Keppres 13/1998 tentang Pembentukan KAPET Sanggau.
5.       Keppres 14/1998 tentang  Pembentukan KAPET Manado Bitung.
6.       Keppres 15/1998 tentang Pembentukan KAPET Mbay.
7.       Keppres 164/1998 tentang Pembentukan KAPET Parepare.
8.       Keppres 165/1998 tentang Pembentukan KAPET Seram.
9.       Keppres 166/1998 tentang Pembentukan KAPET Bima.
10.     Keppres 167/1998 tentang Pembentukan KAPET Batui.
11.     Keppres 168/1998 tentang Pembentukan KAPET Bukari.
12.     Keppres 170/1998 tentang Pembentukan KAPET DAS Kakab.
13.     Keppres 171/1998 tentang Pembentukan KAPET Sabang
Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pada akhirnya kebijakan KAPET disempurnakan kembali melalui Keputusan Presiden No. 150 Tahun 2000. 

Jumat, 18 Maret 2011

tempat untuk berapresiasi bagi planologi


GORESAN Plano
Merupakan suatu salah wadah yang bersifat apresiatif di jurusan planologi Universitas 45 Makassar. Lahir sebagai ruang untuk  menuangkan apresiasi dan tulisan-tulisan tentang bagaimana pandangan anda tentang permasalahan-permasalahan  yang ada yang berspesifikasi ke disiplin ilmu planologi.
Untuk para sister ‘n’ brother silahkan tuangkan isi otakmu demi planologi 45 nan jaya,,, amin.
FTP09:45MKS”
EDISI I :
". Dan, kepentingan ketiganya bisa diakomodir. Karena selama ini, kenyataannya, kian lebih banyak pembangunan ekonomi dan fisik dilakukan swasta. Sedang masyarakat mencari solusi sendiri dengan membuka usaha mikro, kecil dan mengembangkan permukiman Akan menjadi tantangan dalam perencanaan di masa depan dengan memadukan ketiga sumber daya "swasta - Pemda - masyarakat sporadis. Sementara Pemda tampak tak kuasa mengendalikannya karena menata diri dan memperbaiki prasarana yang rusak saja mesih kesulitan, belum lagi soal ekses Pilkada. INI ADALAH SALAH SATU TANTANGAN RIIL BAGI PARA PERENCANA.

Renungan
Tuhan, kami sangat sibuk…
(A.   Mustafa Bisri)