Senin, 28 Maret 2011

Untuk observasi Lapangan II. Kota PAREPARE PWK_09 U-45 TATA RUANG KAPET KOTA PAREPARE 2011

APA ITU KAPET?
KAPET (Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu) adalah wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memiliki potensi untuk cepat tumbuh dan mempunyai sektor unggulan yang dapat mengerakkan pertumbuhan ekonomi wilayah dan sekitarnya dan memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangannya. Penetapannya lokasi dan Badan Pengelolanya dilakukan melalui Keputusan Presiden.
 Dasar Hukum
Keputusan Presiden No. 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia (DP KTI) merupakan kebijakan embrio terbentuknya KAPET. Dewan ini bertugas menggagas dan merumuskan konsepsi pengembangan KTI, termasuk kebijakan yang diperlukan untuk mendukungnya. Sebagai wujudnya, tersusun Keputusan Presiden No. 89 Tahun 1996 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).
Berdasarkan Keputusan Presiden ini, kemudian lahir Keputusan Presiden lainnya tentang penetapan lokasi KAPET, yaitu 13 KAPET, 12 KAPET di KTI dan 1 KAPET di KBI.
1.       Keppres No. 10 Tahun 1996 jo Keppres 90 Tahun 1996 tentang Pembentukan KAPET Biak.
2.       Keppres 11/1998 tentang Pembentukan KAPET Batulicin.
3.       Keppres  12/1998 tentang Pembentukan KAPET Sasamba.
4.       Keppres 13/1998 tentang Pembentukan KAPET Sanggau.
5.       Keppres 14/1998 tentang  Pembentukan KAPET Manado Bitung.
6.       Keppres 15/1998 tentang Pembentukan KAPET Mbay.
7.       Keppres 164/1998 tentang Pembentukan KAPET Parepare.
8.       Keppres 165/1998 tentang Pembentukan KAPET Seram.
9.       Keppres 166/1998 tentang Pembentukan KAPET Bima.
10.     Keppres 167/1998 tentang Pembentukan KAPET Batui.
11.     Keppres 168/1998 tentang Pembentukan KAPET Bukari.
12.     Keppres 170/1998 tentang Pembentukan KAPET DAS Kakab.
13.     Keppres 171/1998 tentang Pembentukan KAPET Sabang
Seiring dengan perkembangan otonomi daerah, pada akhirnya kebijakan KAPET disempurnakan kembali melalui Keputusan Presiden No. 150 Tahun 2000. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar