Selasa, 12 April 2011

MARI KITA PAHAMI KOTA LEBIH JAUH
Kota adalah sebuah istilah atau kata yang sudah sangat popular dikalangan masyarakat baik masyarakat wam maupun mereka yang memperdalam studinya mengenai kota. Karena inilah bagi masyarakat awam kata kota ini seolah-olah tidak memerlukan pembahasan lebih lanjut. Namun saya ingin mengutip kata orang bijak yang mengatakan bahwa seorang islam merupakan cermin bagi orang islam yang lain, untuk itu saya ingin memberikan pancaran dari sebuah cermin bagi saudara-saudaraku yang selalu mendambakan “KOTA IDAMAN” di masa depan melalui interaksi ilmiah seperti ini.
Next..,
Dalam pembahasan mengenai kota, upaya untuk mengidentifikasi keruangan secara benar merupakan suatu keharusan, karena wacana yang akan dibangun berkaitan dengan identifikasi permasalahan suatu kota (the identification of the already existed, existing and will be existing urban problems), upaya identifikasi faktor-faktor yang dianggap berperan terhadap munculnya permasalahan kota tersebut (the identification of the variables causing the problems,)  upaya memahami mekanisme kemunculan permasalahan (the identification of the mechanism among variables causing the appearance of the problems) dan upaya merumuskan kebijakan keruangan yang diperlukan (the formulation of the panacea i.e. the special policies to cope with the problems)
A.   Kota Ditinjau Dari Segi Yuridis-Administratif
Pada bagian ini kota ditinjau dari eksistensi wilayahnya yang dibatasi oleh batas-batas yand diatur oleh undang-undang, maka kenampakan wilayahnya pada umumnya tidak hanya menunjukan kenampakan kekotaan saja baik dari segi fisik, ekonomi, social maupun cultural, namun dibeberapa bagian wilayahnya sangat mungkin terlihat kenampakan edesaan. Namun demikian secara Yuridis Adminisrtatif /Legal  wilayah yang berada dalam batas-batas yang telah ditentukan, baik mempunyai kenampakan Kekotaan maupun yang memiliki kenampakan Kedesaanaan  adalah bersatu sebagai KOTA. Hal-hal seperti inilah yang sering menimbulkan pandangan yang keliru atau menyesatkan bagi para peneliti apabila mereka menggunakan batasan Yuridis administraatif sebagai dasar delimitasi wilaah Kotanya.

Dari matra yuris administrative, kota dapat didefinisikan sebagai suatu daerah tertentu dalam wilayah Negara dimana keberadaanya diatur oleh Undang-Undang (peraturan tertentu), daerah mana dibatasi oleh batas-batas adminstratif yang jelas yang keberadaanya diatur oleh Undang-undang tertentu dan ditetapkan berstatus sebagai Kota dan berpemerintahan Tertentu dengan segala hak dan kewajibanya dalam mengatur wilayah  kewenangannya.

Pada postingan selanjutnya akan saya lanjutkan, dan pasti lebih spesifik lagi.
See You Broo….




Tidak ada komentar:

Posting Komentar